You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kecamatan Mampang Prapatan Monitor Penerapan PSBB Hari Pertama
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Kecamatan Mampang Prapatan Monitoring Penerapan PSBB

Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bersama aparatur TNI dan Polri melakukan patroli ke sejumlah titik di wilayahnya di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seluruh petugas gabungan yang berjumlah 55 orang dibagi ke sejumlah lokasi

Sejumlah titik patroli tersebut di antaranya Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Tendean, Jalan Bangka Raya, Jalan Kemang Raya dan Jalan Kemang Timur.

"Seluruh petugas gabungan yang berjumlah 55 orang dibagi ke sejumlah lokasi. Kita mulai patroli dari pukul 07.00 hingga pukul 22.00 nanti," ujar Djaharudin, Camat Mampang Prapatan, Jumat (10/4).

Hari Pertama PSBB di Kebayoran Lama Dimonitoring

Djaharudin menjelaskan, dalam patroli ini, para petugas akan melakukan tindakan represif seperti pembubaran jika ada kerumunan lebih dari lima orang. Di samping itu, pengendara yang melintas tanpa mengenakan masker juga disosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Penyetopan kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan PSBB akan kami lakukan besok. Hari ini masih dalam tahap imbauan sambil menunggu bentuk sanksi dari kepolisian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11187 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati